BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan dan pembelajaran yang dilaksanakan
pada satuan pendidikan memiliki tugas yang mulia, karena akan membawa anak
bangsa ke arah yang lebih baik dan sempurna dan menjadi manusia yang paripurna.
Pendidikan yang mulia dan baik tersebut, harus memiliki tujuan yang jelas dan
terukur dan mampu memberikan kontribusi terhadap fungsi individu dalam
masyarakat. Tujuan
pendidikan adalah aktivitas manusia yang berkontribusi terhadap fungsi suatu
masyarakat (termasuk fungsi individu dalam masyarakat) dan semua itu dapat
diperoleh melalui belajar.
Agar tujuan pendidikan dapat terlaksana pada satuan
pendidikan, setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan harus menurunkan
tujuan pendidikan satuan pendidikan menjadi tujuan pembelajaran. Mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam (PAI) merupakan salah satu komponen mata pelajaran yang ada pada satuan
pendidikan. Artinya mata pelajaran PAI ikut mendukung untuk mencapai tujuan
pendidikan pada satuan pendidikan. Agar tujuan pendidikan dapat tercapai dengan
sempurna, upaya yang dilakukan adalah merumuskan tujuan pembelajaran yang tepat
dan baik. Dengan adanya rumusan tujuan pembelajaran yang tepat dan baik,
pembelajaran akan memiliki arah dan haluan yang jelas.
Makalah ini, akan membahas tentang Tujuan
pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Fokus dalam makalah ini diarahkan
pada kajian teori tentang Tujuan Pembelajaran diperinci dengan contoh tujuan
pembelajaran PAI yang diambilkan dari kompetensi dasar PAI.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana definisi Tujuan Pembelajaran ?
2. Bagaimana definisi
Pendidikan Menurut Islam ?
3. Apa Tujuan Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam ?
4. Bagaimana Merumuskan Tujuan Pembelajaran dalam
RPP Pendidikan Agama Islam (PAI) ?
BAB
II
TUJUAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
A. Definisi Tujuan
Pembelajaran
Secara bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tujuan berasal dari kata tuju, dengan menambah
akhiran –an dengan arti arah; haluan (jurusan); yang dituju; maksud.[1]
Sedangkan Dalam Bahasa Arab (Munawwir, 1997: 1002) kata tujuan diistilahkan
dengan al-gharadh (الغرض) dan al-qashd (القصد).
Sedangkan pembelajaran diartikan dengan proses, cara, perbuatan menjadikan
orang atau makhluk hidup belajar.[2]
Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi
proses pemerolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat
20 dijelaskan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
Agar konsep tujuan pembelajaran dipahami secara konprehensif, berikut ini
diungkapkan beberapa pendapat ahli tentang pengertian tujuan pembelajaran
yakni:
1. Roestiyah mengungkapkan bahwa tujuan
pembelajaran adalah deskripsi tentang penampilan perilaku (performance)
anak didik yang diharapkan setelah mempelajari bahan pelajaran tertentu.[3]
2. Dewi Salma Prawiradilaga menjelaskan bahwa tujuan
pembelajaran merupakan penjabaran kompetensi yang akan dikuasai oleh pebelajar
jika mereka telah selesai dan berhasil menguasai materi ajar tertentu.[4]
Berdasarkan
pendapat di atas, tujuan pembelajaran dapat dimaknai dengan deskripsi tentang
proses dan hasil pembelajaran yang akan dicapai oleh peserta didik pada satu
kompetensi dasar setelah melalui kegiatan pembelajaran. Apabila dikaitkan
dengan tujuan pembelajaran PAI, maka pengertiannya adalah deskripsi proses dan
hasil pembelajaran PAI yang dicapai oleh peserta didik pada sebuah kompetensi
dasar pada standar isi PAI setelah melalui kegiatan pembelajaran yang islami.
Anderson dan
Krathwohl menjelaskan bahwa tujuan pembelajaran merupakan hal yang sangat spesifik yang harus
dicapai oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran kepada peserta didiknya dalam
kurun waktu tertentu. Sehingga untuk mencapai tujuan pendidikan, yang harus
dilakukan pertama kali adalah mencapai tujuan pembelajaran. Kurun waktu tertentu,
dapat dimaknai dengan dalam satu kali tatap muka atau lebih, sesuai dengan
kedalaman kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik.[5]
B. Definisi Pendidikan Menurut Islam
Pendidikan
dalam konteks Islam yaitu bimbingan terhadap perkembangan rohani dan jasmani
menurut ajaran islam dengan hikmah mengarahkan, melatih, mengasuh, dan
mengawasi berlakunya semua ajaran Islam”.[6]
Pengertian pendidikan bahkan lebih
diperluas cakupannya sebagai aktivitas dan fenomena. Pendidikan sebagai
aktivitas berarti upaya yang secara sadar dirancang untuk membantu
seseorang atau sekelompok orang dalam mengembangkan pandangan hidup, sikap
hidup, dan keterampilan hidup, baik yang bersifat manual (petunjuk praktis)
maupun mental, dan sosial sedangkan pendidikan sebagai fenomena adalah
peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya ialah
berkembangnya suatu pandangan hidup, sikap hidup, atau keterampilan hidup pada
salah satu atau beberapa pihak, yang kedua pengertian ini harus bernafaskan
atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam yang bersumber dari al Qur’an
dan Sunnah (Hadist).
C. Tujuan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Tujuan umum pendidikan Islam ialah
terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan
haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang
dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah.
Islam menghendaki agar manusia dididik
supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah
digariskan oleh Allah. Tujuan hidup menusia itu menurut Allah ialah beribadah
kepada Allah. Seperti dalam surat Dzariyat ayat 56 :
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
“ Dan Aku menciptakan Jin dan Manusia kecuali supaya mereka
beribadah kepada-Ku”.
Ibadah ialah jalan hidup yang mencakup
seluruh aspek kehidupan serta segala yang dilakukan manusia berupa perkataan,
perbuatan, perasaan, pemikiran yang disangkutkan dengan Allah.
D. Merumuskan Tujuan Pembelajaran dalam RPP Pendidikan Agama Islam (PAI)
Salah satu
kriteria pendidik yang profesional adalah dapat merumuskan tujuan pembelajaran
yang tepat dan berhasil guna terhadap peserta didik dalam bentuk perilaku yang
terukur setelah mengikuti pembelajaran. Perilaku peserta didik yang dapat diukur
tersebut diarahkan pada ranah kognitif,
afektif dan psikomotor.
Ranah kognitif menitikberatkan
pada aspek proses pengetahuan atau berfikir. Ranah kognitif ini terdiri
dari:Mengingat,memahami,menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan.
Ranah afektif merupakan cara di mana
kita berurusan dengan hal-hal emosional, seperti perasaan, nilai, apresiasi,
antusiasme, motivasi, dan sikap. Kategori utama perilaku yang dinampakan oleh
peserta didik adalah:Menerima, merespon,menghargai,mengorganisasikan,Internalisasi nilai.
Ranah psikomotor merupakan perilaku peserta didik yang dilakukan melalui gerakan pisik
(tubuh). Pada ranah psikomotor ini, perilaku yang dapat dilihat adalah: Meniru, melakukan dengan prosedur, melakukan dengan baik dan tepat, melakukan secara alamiah.
Rumusan tujuan
pembelajaran dalam pembelajaran di Indonesia pada satuan pendidikan dapat
ditemukan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Dalam Peraturan Menteri Agama No. 211 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI pada Sekolah dijelaskan bahwa
tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
Menurut Hamzah B. Un, Tujuan pembelajaran dapat
dirumuskan dengan format mnemonik
ABCD. A=Audience (peserta didik lainnya), B=Behavior
(perilaku yang dapat diamati sebagai hasil belajar), C=Condition
(persyaratan yang perlu dipenuhi agar perilaku yang diharapkan dapat tercapai,
dan D=Degree (tingkat penampilan yang dapat diterima).[7]
Anderson & Krathwohl (2001: 98), merumuskan
tujuan pembelajaran dengan membuat tabel tujuan pembelajaran. Perumusan tujuan
pembelajaran tersebut dengan tabel yang diperinci dari dimensi pengetahuan dan
dimensi proses kognitif. Dimensi pengetahuan terdiri dari; pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural dan metakognitif. Sedangkan dimensi proses kognitif
terdiri dari; mengingat (C.1), memahami (C.2), menerapkan (C.3), menganalisis
(C.4) mengevaluasi (C.5) dan menciptakan (C.6).
Tabel tersebut adalah:
Dimensi Pengetahuan
|
Dimensi
Proses Kognitif
|
|||||
Mengingat
(C.1)
|
Memahami
(C.2)
|
Menerapkan
(C.3)
|
Menganalisis
(C.4)
|
Mengevaluasi
(C.5)
|
Menciptakan
(C.6)
|
|
A.
Pengetahuan Faktual
|
||||||
B.
Pengetahuan
Konseptual
|
||||||
C.
Pengetahuan
Prosedural
|
||||||
D.
Pengetahuan
Metakognitif
|
||||||
Tabel Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Berdasarkan kajian di atas, merumuskan tujuan
pembelajaran dalam Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat dilakukan dengan melihat
rumusan Kompetensi Dasar (KD), dari Kompetensi Dasar tersebut diturunkan
menjadi tujuan pembelajaran.
Contoh
tujuan pembelajaran PAI pada SMP Kelas VII Semester satu.
Kompetensi Dasar: 9.1 Menjelaskan
pengertian shalat jama’ah dan munfarid. Dari Kompetensi Dasar tersebut, maka
tujuan pembelajaran adalah:
“ Setelah pembelajaran ini, peserta didik mampu menjelaskan pengertian shalat
jama’ah dan munfarid secara baik dan benar”.
Apabila diuji
dengan format ABCD di atas, maka dapat dirinci sebagai berikut:
Audience = peserta didik
Behavior = mampu menjelaskan pengertian shalat jama’ah dan munfarid
Condition = setelah pembelajaran ini
Degree = secara baik dan benar.
Sedangkan prilaku yang dapat
dilakukan siswa adalah pada ranah kognitif dengan level kognitif dua (C.2).
Rumusan tujuan
pembelajaran di atas, apabila dianalisis dengan tabel tujuan pembelajaran
menurut Anderson dan Krathwohl, maka dapat dilihat rumusannya dari tabel di
bawah ini:
Dimensi Pengetahuan
|
Dimensi Proses Kognitif
|
|||||
Mengingat
(C.1)
|
Memahami
(C.2)
|
Menerapkan
(C.3)
|
Menganalisis
(C.4)
|
Mengevaluasi
(C.5)
|
Menciptakan
(C.6)
|
|
A.
Pengetahuan Faktual
|
||||||
B.
Pengetahuan
Konseptual
|
Tujuan
|
|||||
C.
Pengetahuan
Prosedural
|
||||||
D.
Pengetahuan
Metakognitif
|
||||||
Rumusan tujuan pembelajaran di atas, mengandung dimensi pengetahuan
konseptual (pengertian shalat jama’ah dan munfarid) dan dimensi proses kognitif
memahami (menjelaskan).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tujuan
pembelajaran pendidikan Islam pada intinya adalah : terwujudnya manusia
sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh
manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah
beribadah kepada Allah.
Seorang guru adalah pembimbing siswanya
dan mengasuh, melatih terhadap perkembangan rohani dan jasmani siswa.
Pendidikan Islam yang berarti proses bimbingan pendidikan terhadap perkembangan
jasmani, rohani dan akal peserta didik kearah terbentuknya pribadi muslim.
Pendidikan Islam itu sendiri adalah pendidikan
yang berdasarkan Islam. Isi ilmu adalah teori. Isi ilmu bumi adalah teori
tentang bumi. Maka isi Ilmu pendidikan adalah teori-teori tentang pendidikan,
Ilmu pendidikan Islam secara lengkap isi suatu ilmu bukanlah hanya teori.
Tujuan pembelajaran merupakan
komponen penting dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Apabila
pendidik tepat dalam merumuskan tujuan pembelajaran, maka kegiatan pembelajaran
akan berjalan dengan arah yang jelas dan tujuan yang akan dicapai.
Merumuskan tujuan pembelajaran dapat
dilakukan dengan teori yang dikembangkan oleh Hamzah B. Uno dengan format ABCD.
Sedangkan rumusan tujuan pembelajaran yang dikembangkan oleh Anderson dan
Krathwohl dalam dilakukan dengan merumuskan dimensi pengetahuan dan dimensi
proses kognitif dengan mempergunakan tabel.
B. SARAN
Saran untuk pembaca adalah sebagai guru kita harus mengetahui tentang
tujuan pembelajaran sehingga pembelajaran kita akan tearah dan kita dapat
mencapainya dengan baik.
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan dan kami susun semoga bermanfaat
bagi kita, ini bukan proses akhir sehingga kami masih memerlukan tanggapan,
saran dan kritik yang dapat kami sempurnakan pada makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, Lorin W., & David R. Krathwohl, et.al.
2001. A Taxonomy for Learning and Teaching and Assessing: A Revision of
Bloom’s Taxonomy of Educational Objectives”
Arifin.1987. Filsafat Pendidikan Islam,
Jakarta : Biona Aksara
Fathurrohman, Pupuh & M. Sobry Sutikno. 2007. Strategi
Belajar Mengajar melalui Penanaman Konsep Umum dan Konsep Islami. Bandung:
Refika Aditama.
Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Al-Munawwir: Kamus
Arab – Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Agama No. 211 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI pada Sekolah.
Prawiradilaga, Dewi Salma. 2008. Prinsip Disain
Pembelajaran. Jakarta: Kencana kerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta.
Pusat Bahasa Depdiknas.2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Uno, Hamzah B.. 2008. Model Pembelajaran:
Menciptakan Proses Belajar Mengajar yang Kreatif dan Efektif. Jakarta: Bumi
Aksara.
Yunus.1999. Filsafat Pendidikan, Bandung : CV Citra
Sarana Grafika
[3]Pupuh Fathurrohman & M. Sobry Sutikno. Strategi
Belajar Mengajar melalui Penanaman Konsep Umum dan Konsep Islami.( Bandung: Refika Aditama,2007).Hlm.14
[4] Dewi Salma Prawiradilaga. Prinsip Disain Pembelajaran.(Jakarta: Kencana kerjasama dengan
Universitas Negeri Jakarta,2008).Hlm.37
[5] Lorin W. Anderson & David R. Krathwohl, et.al. 2001. A
Taxonomy for Learning and Teaching and Assessing: A Revision of Bloom’s
Taxonomy of Educational Objectives”2001.Hlm.16
[6]Arifin, (1987). Filsafat Pendidikan
Islam. Jakarta : Biona Aksara. Hal : 13-14
[7] Hamzah B.Uno, Model
Pembelajaran: Menciptakan Proses Belajar Mengajar yang Kreatif dan Efektif. (Jakarta: Bumi
Aksara.2008).Hlm.91
Tidak ada komentar:
Posting Komentar